terima kasih telah mengunjungi blog saya . . . .

Selasa, 26 Oktober 2010

HIMBAUAN KEPADA REKAN-REKAN KOMUNITAS CB JUANDA


Dalam rangka ikut serta mensukseskan program SANTUN BERKENDARA dan dengan berlakunya Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 maka rekan-rekan anggota komunitas CB Juanda dihimbau untuk melengkapi peralatan safety pada kendaraannya, antara lain :
· 2 buah Spion (kanan dan kiri)
· Lampu depan
· Lampu belakang
· Lampu sein
· Helm standart
· Surat-surat kendaraan bermotor
· SIM C
· Mengurangi polusi suara knalpot
· Tidak melakukan kebut-kebutan liar di jalan raya
· Nyalakan Lampu disiang dan malam hari
· Patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas

Apabila rekan-rekan anggota Komunitas CB Juanda belum melengkapi kelengkapan tersebut maka pengurus Komunitas CB berhak untuk mencabut kartu keanggotaan Komunitas CB Juanda, dan Komunitas CB tidak bertanggung jawab apabila sewaktu-waktu kendaraan anda ditangkap aparat berwenang karena telah melakukan pelanggaran tersebut.
Demikian himbauan ini kami buat untuk kepentingan bersama dan untuk menjaga nama baik Komunitas CB Sedati Juanda Sidoarjo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar